MUARA ENIM – Gerak Cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim dalam memberantas kejahatan di Wilayah Hukum Polres Muara Enim patut di acungi jempol. Pasalnya, tak butuh waktu lama dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban AH (38) akhir nya berhasil di bekuk jajaran satuan Reskrim Polres Muara Enim. Jumat, (18/7/2025).
” Alhamdulillah, kepada kedua tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti sembilah pisau dalam kejadian penganiayaan tersebut ,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama SIK.
Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama menerangkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan dari laporan saksi korban
terjadi pada pukul 18.30 Wib (Minggu,red) kemarin bertempat di Terminal Regional Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dimana, ZUL (45) saksi bersama korban AH (38) Karyawan Swasta
Alamat Desa Bayau Kec. Pendopo Kabupaten Empat Lawang saat duduk-duduk kemudian di hampiri kedua tersangka kemudian lalu di keroyok dan aniaya.
” Untuk motif nya, terhadap pengeroyokan dan penganiayaan berujung penusukan terhadap korban ini, karena para pelaku ini tidak terima saat di tegur oleh korban skasi karena mabuk-mabukan lalu terjadilah pengeroyokan tersebut,” terang Kasat AKP Yogie Sugama.

Lanjut nya, AKP Yogie menejelaskan, kemudian berdasarkan laporan dari pihak korban ke pihak nya atas laporan tersebut jajaran nya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tyakni atas nama Rudi Santoso alias Tomi (22) pekerjaan pengamen anak Punk
Alamat Dusun I Desa Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Fajri Tabi (27) desa kepur Kecamatan Muara Enim seorang pengamen.
” Dari kejadian itu korban mengalami 2 luka tusukan di perut dan bagian lengan kemudian korban di larikan ke Rumah sakit ,” jelasnya.
Dan untuk para tersangka sendiri, lanjut Kasat AKP Yogie berhasil diburu dan tangkap di kediaman nya masing-masing tanpa melalukan perlawanan serta dimana kedua tersangka telah mengakui atas perbuatan nya.
” Untuk para tersangka sendiri kita kenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, kemudian untuk Barang Bukti berhasil kita amankan yakni sembilan pisau dan baju yang digunakan para tersangka ,” tandas nya. (Deri)

























