Banyuasin — Rekonstruksi Kedua kasus pertikaian yang berujung tewasnya Oberta bin Parziman digelar di Polres Banyuasin Selasa (25/11/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 41 adegan yang melibatkan terduga pelaku Hadi Siswanto, seorang sopir kendaraan pribadi dan korban yang merupakan seorang sopir angkutan desa.
Pada proses reka ulang itu, kedua kuasa hukum dari keluarga korban Emilia Puspita menilai rekonstruksi Kedua versi pelaku tidak banyak berubah cerita yang signifikan dan hampir senada dengan Rekontruksi pertama versi korban Obirta, hanya saja ada beberapa poin yang berubah tapi tidak fatal.
Sementara itu, kuasa hukum Hadi Siswanto dari Firma Hukum Muhammad Said, SH menyatakan bahwa pihaknya menghadiri rekonstruksi sebagai bentuk pemenuhan undangan dari Polres Banyuasin.
“Kami mengikuti adegan demi adegan yang dilakukan Polres Banyuasin. Untuk bantahan, kami masih menyimak apakah adegan tersebut sesuai dengan BAP atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa proses pembelaan akan dilakukan lebih lanjut dalam tahapan hukum berikutnya.
“Untuk dugaan pengeroyokan dari pihak korban, itu nanti kami serahkan kepada penyidik. Saat ini kami fokus pada giat rekonstruksi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut menghadirkan seluruh rangkaian adegan pertikaian antara sopir taksi dan pengendara kendaraan pribadi.
“Rekonstruksi berjalan dengan 41 adegan. Ini untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam cekcok yang berujung hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.

























