Karena Sempit, Proyek Trotoar di Kota Pangkalan Balai di Nilai tidak Bisa di Buat Jalan Dua Arah
Banyuasin,- Pemerintah Kabupaten Banyuasin dimasa Bupati Amiruddin Inoed sudah merancang untuk pelebaran jalan dari Kelurahan Mulia Agung sampai Kelurahan Setrio lebarnya sama, dan dimasa Askolani pelebaran jalan sudah di sepakati bersama tokoh masyarakat untuk di jadikan jalan dua arah, namun yang menjadi persoalkan sekarang, lebar jalan di pusat kota Pangkalan Balai dinilai tidak sesuai dengan lebar di yang ada di Kelurahan Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III yang sudah dilakukan pembahasan.
Masyarakat mempersoalkan Trotoar yang di bangunkan pada masa PJ Bupati Banyuasin Hany Sopiar Rustam dianggap mubazir dan dibuat tidak sesuai dengan lebar jalan yang dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin saat itu.
“Kan nanti berdampak selanjutnya apabila nanti pemerintah pusat akan melebarkan jalan itu otomatis trotoar itu akan dibongkar dan itu perbuatan yang mubazir dan ini jalan negara, sedangkan jalan negara itu tidak bisa dibiayai oleh Kabupaten.”ungkap Yanto warga Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, jalan di pusat kota Pangkalan Balai ini nanti di buat dua arah, dengan adanya trotoar yang membuat penyempitan, sehingga untuk jalur dua arah tidak bisa di buat.
“Bagaimana mau mempercantik kota Pangkalan Balai, kalau jalan sempit karena trotoar dibangun tidak sesuai dengan pelebaran jalan di yang sudah dirancang pada masa Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed dan sudah di mulai di masa Askolani, Karena para tokoh masyarakat Banyuasin menyayangkan rencana awal yang sudah disepakati bersama tiba-tiba dirubah, dengan posisi sekarang, untuk jalur jalan dua arah tidak bisa karena sempit, sejak PJ Bupati Banyuasin Hany Sopiar Rustam kenapa dirubah, jangan membuat kebijakan terburu buru yang merugikan,” jelasnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim mengatakan, pembebasan lahan warga yang dilakukan sekarang, hanya diperuntukkan untuk pembangunan tugu tapal batas bukan pelebaran jalan. Sedangkan untuk pelebaran bahu jalan dan trotoar diperbolehkan, sesuai dengan batas DMJ yang ditentukan oleh kementerian PU melalui balai besar. Sebelum pembangunan bahu jalan dan trotoar juga disurvei bersama dg balai besar. Sehingga tidak mengganggu jalan negara.
“Pembuatan trotoar ini sama seperti diprabumulih, sekayu, Muara Enim yg juga di sepanjang jalan negara. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan hak pejalan kaki dan mempercantik kota Pangkalan Balai sebagai ibukota banyuasin.” Jawabnya di konfirmasi.
Dan untuk kelanjutan yang di persoalkan masyarakat, Erwin Ibrahim akan diskusikan dan pelajari bersama OPD.
“Akan kita pelajari dan diskusikan dengan opd terkait,” tambah dia.
Diketahui juga, pembangunan trotoar jalan di Pusat kota Pangkalan Balai Banyuasin diprotes warga dikarenakan tidak adanya siring.
Warga yang melakukan protes ada 5 RT Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III.
Warga Perwakilan dari RT 14, 15, 22, 24 dan 25 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Warga menggelar aksi damai dengan melakukan long march dari simpang KH. Hamid Mashri sampai Simpang KH. Sulaiman.
Aksi tersebut dilakukan atas dasar protes warga terhadap pembangunan Trotoar yang dilaksanakan oleh PT, Samudra Perkasa Kontruksi yang diduga tidak mengindahkan permintaan warga agar dibuatkan Siring.
Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Forum RT Kedondong Raye, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat Banyuasin. Hj. Diana Kusmila, SP. Binti H. Basir Tholib. ***