Kejari Muara Enim Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Ribuan Nyawa Berhasil Terselamatkan

MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/2/2026), di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Komplek Islamic Center.

 

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga Mahkamah Agung RI yang telah inkracht pada periode September 2025 hingga Januari 2026.

 

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Mardiyanto, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Muara Enim, termasuk Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

 

Turut hadir tamu undangan dari unsur eksternal, yakni Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Erlangga, S.E., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim Muhammad Ridwan, S.H., perwakilan Polres Muara Enim Guntur, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Deliadi, S.Farm., Apt.

 

Dari total 60 perkara, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja seberat 221,28 gram, dan ekstasi sebanyak 43 butir.

 

Selain itu, terdapat 24 perkara tindak pidana umum lainnya, terdiri dari 5 perkara terkait senjata api dan senjata tajam, serta 19 perkara lainnya dengan berbagai jenis barang bukti.

 

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia lalu diblender. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan melalui pembakaran dan pemotongan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan serta tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Kepala BNN Kabupaten Muara Enim, perwakilan Polres Muara Enim, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.

 

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Muara Enim. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *