Banyuasin – Sudah lima kali Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melakukan aksi demo, baik di Kejari Banyuasin maupun di Kejati Sumsel, mereka menyoroti dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Gemasi yang di motorik Miko menyebut ada indikasi penyimpangan dana desa di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Melalui hasil investigasi lapangan serta data aplikasi resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni JAGA KPK, GEMASI menemukan adanya dugaan kuat mark up anggaran dan laporan fiktif dalam penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
“Berdasarkan penelusuran kami, ditemukan adanya modus satu kali kegiatan dengan dua laporan keuangan berbeda. Ini jelas merugikan keuangan negara dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah desa,” ujar Miko Pedri
Menurut GEMASI, dugaan praktik kecurangan tersebut melibatkan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Rengas. Mereka menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Terbaru Gemasi melakukan aksi kembali di Kejari Banyuasin mempertanyakan laporan yang mereka sampaikan.
*Terkait laporan kami mengenai dugaan penyelewengan dana desa desa lubuk rengas bagaimana untuk perkembangannya”.Tanya dia di hadapan Kajari Banyuasin Raymond diwakili Yuasah SH Kasubai 2 Intel Kejari Banyuasin, Senin (27/10/2025).
Sementara Kejari Banyuasin melaluii Yuansah SH Kasubsi 2 Intel Kejari Banyuasin.
Dari keterangan Yuasah, pihaknya sudah turun ke lapangan dan masih proses pengumpulan data.
“Dan Terkait tuntutan untuk Desa Lubuk Rengas kita sudah turun langsung dengan tim untuk mengusut laporan tersebut, saat ini kita sudah mengumpulkan datanya dan tinggal kita menunggu tindak lanjutnya”. Jelasnya.
Sementara Kepala Desa Lubuk Rengas, Ivan saat di konfirmasi belum memberikan keterangan.
Tim MCN Network
















