Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Pelaksanaan PPDB di Sumsel

Palembang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023 berlangsung.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru. Khususnya pada proses pelaksanaan tes mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar.

 

 

“PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan,” terang Adrian ketua Ombudsman RI perwakilan Sumsel dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (23/8/2023).

 

Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA tahun 2023 di wilayah kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023.

 

 

Atas dasar itu, Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, di 6 objek SMAN dan 1 objek SMPN di Kota Palembang.

 

“Terdapat 5 temuan awal di lapangan hasil investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir,” ucap Adrian.

 

Selain 5 temuan tersebut,Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca

pelaksanaan PPDB Tahun 2023 dan di poin keempat ditemukan adanya pungutan pelaksanaan PPDB.

 

Berikut temuan yang ada potensi conflict of interest.

 

1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan

maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan u

Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada

Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada m

Pasal 15 ayat (1) dan (2).

 

2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana a

termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal

penerimaan peserta didik baru.

 

3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system

double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan.

Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit

per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan r

Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan a

oleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut

hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor S

1 Tahun 2021.

 

5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data e

pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan

Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *