Penerimaan Honor Damkar Banyuasin Sesuai Kebutuhan untuk Capai Target SPM 15 Menit
Banyuasin, HBN- Masih ada penerimaan Honor Petugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banyuasin menimbulkan kesan tidak mengindahkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun peraturan itu menyesuaikan kebutuhan dari instansi.
Kabid Damkar Banyuasin Sujak menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri memang tidak boleh, namun ada ketentuan berdasarkan kebutuhan tidak bermasalah.
“Memang dari aturan dari Kemendagri memang tidak boleh lagi menerima, peraturan itupun sejak tahun 2005, tapi kalau damkar kebutuhan personil memang dibutuhkan. Mengingat Standar Pelayanan Minimal untuk pemadam kebakaran Banyuasin melebihi waktu sampai 30 menit,” katanya diruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).
Dengan tidak memenuhi SPM, maka Damkar Banyuasin direncanakan bakal membuka pemadam kebakaran di wilayah yang belum ada poskonya.
“Rencana kita usulkan pos pos pemadam kebakaran, pos di Kecamatan Sungsang, di Talang Kelapa, dan Air Kumbang, supaya Standar pelayanan minimal tercapai, harus 15 menit tidak boleh lebih, karena selama ini SPM pemadam kebakaran tidak tercapai, faktornya kekurangan armada, personil dan jarak,” jelasnya.
Saat ini kata Sujak, belum mengajukan permohonan membuka pos baru, karena belum ada armada, ketika ada armada maka diusulkan membuka pos damkar.
“Persiapan hibah tanah ada dan sudah dianggarkan oleh DPRD Banyuasin , dari dana aspirasi ,” imbuhnya.
Tim media mcngrup