HBNI –Surat edaran dari Kementrian Kependudukan dan keluarga berencana Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2025 tentang gerakan ayah mengambilkan rapot anak di sekolah dan di teruskan ke pemerintah daerah menimbulkan pro-kontra di masyarakat, pasalnya banyak ayah dari anak yang kerja jauh dari anaknya dan ada anak yang tidak ada ayah bahkan yatim piatu, ditambah lagi ada yang menilai surat edaran tersebut seakan ayah yang mengambilkan rapot dan cuma dipilih 10 orang adalah ayah teladan juga terkesan ayah yang lain tidak termasuk ayah teladan, banyak orang tua minta surat edaran tersebut direvisi ulang, setidaknya orang tua atau wali murid yang mewakili.
Menanggapi keresahan wali murid, Bupati Banyuasin Dr Askolani melalui Sekretaris Daerah,Ir Erwin Ibrahim menyampaikan bahwa maksud dari surat edaran tersebut sangat baik agar anak lebih dekat dengan ayah dan peduli terhadap tumbuh kembang anak.
Meskipun surat edaran tersebut dari kementerian kependudukan dan keluarga berencana langsung, namun apa yang disampaikan Pemerintah Daerah membuat orang tua wali murid banyak yang tidak menyambut baik.
“Surat edaran itu dari Kementerian Kependudukan dan keluarga berencana langsung, bentuknya himbauan bukan kewajiban, tujuan nya adalah bahwa bukan hanya ibu yang mengurusi segala tentang anak mulai dari rumah sampai sekolah tapi juga ayah, meskipun sosok ayah adalah sosok pekerja keras demi menafkahi keluarga, bahkan jarang dirumah, juga dihimbau untuk peduli agar kehadiran nya di kehidupan tumbuh kembang anak,dan ini langka sangat baik,” jelas Erwin Ibrahim.
Untuk diketahui surat edaran tersebut ada 5 poin tertulis.
1. Bagi seluruh ayah yang memikki anak usia sekolah dihimbau untuk mengambil rapor @nak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester,
2. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,
3. Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesusikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing:
4. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai Gengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor,
5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambi Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/’BKKBN Memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/atau video ke ptatiorm Instagram dengakunan menggunakan tagar #GATI dan @#sekolahbersamaayah, serta menandai Instagram @kemendukbangga bkkbn, @dthanrembkkbn dani atau @gatikemendukbangga.


















