Benarkah Temuan BPK RI, Masyarakat Banyuasin Terhutang Pajak 25 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Bapenda!

Banyuasin – Dari data yang diperoleh redaksi hbnindonesia.com, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan kabupaten banyuasin tahun 2021 salah satunya Badan Pendapatan Daerah dengan pokok-pokok temuan antara lain.

 

Pengelolaan dan pemungutan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pada badan pendapatan daerah tidak tertib yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp.6.916.582.153,50

 

Penatausahaan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum tertib yang mengakibatkan piutang PBB-P2 sebesar Rp. 19.775.279.628,00 berpotensi tidak tertagih.

 

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin, antara lain.

 

Memperhitungkan NPOPTKP pada transaksi BPHTB yang kedua dan seterusnya dari setiap wajib pajak

 

Kemudian memerintahkan kepada BAPENDA untuk segera menyelesaikan validasi atas piutang PBB-P2 hasil limpahan dari pemerintah pusat

Itu dihitung sebagai piutang di wajib pajak yang belum di bayar, serta validasi data yang harus disesuaikan.

 

Dari temuan BPK RI bahwa Bapenda di minta untuk menyampaikan laporan keuangan dan disini sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat wajib pajak serta dilakukan validasi data agar penyesuaian temuan BPK.

 

“Itu dihitung piutang, pajak yang belum di bayar masyarakat, dan saat ini kami sudah berjalan mensosialisasikan agar masyarakat sadar bayar pajak serta memvalidasi data yang tidak sinkron, misalnya ada tagihan ke masyarakat namun masyarakat tidak memiliki lahan yang tercatat di pajak itu kita rubah divalidasi,” jelas Kabid Pajak Daerah 1 Panca Al Azhar, Rabu (25/10/2023)

 

Peningkatan penghimpunan PBB perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tersebut pada Oktober 2023 ini Sudah mencapai 80 persen dari target tahun ini.

 

Untuk meningkatkan penghimpunan PBB, Panca menginstruksikan petugas Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk segera membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda.

 

“Kita sudah meminta ke Kelurahan, Desa untuk melakukan validasi data, tinggal kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,”pungkasnya.

 

Sebelumnya juga Erwin Ibrahim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin menyampaikan apa yang menjadi temuan BPK RI itu bagian dari untuk mengevaluasi kesesuaian klarifikasi anggaran pada APBD TA 2022 khusus nya kegiatan yang menambah nilai aset tetap pada anggaran belanja dan jasa serta kegiatan yang tidak menambah nilai aset tetap pada anggaran belanja modal.

 

“Nanti kita lihat hasil final pemeriksaan BPK

dan nanti akan tindaklanjut,” jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *