Tersangka OTT Di RM PAS di Gelandang Polisi

INDRALAYA,HBN̈INDONESIA.COM – Pelaku pemerasan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, Z 45 saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerasan.

Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat riles pada J̌uam’at 7 November 2025 didampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, S.H,M.H kepada awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Pidum Satreskrim Polres OI di RM PAS kemarin. Indralaya, Jum’at (7/11/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan tersangka melakukan pengancaman sehingga membuat takut korbannya, HI (47), dengan melayangkan surat tembusan laporan dan pemberitahuan unjuk rasa terkait penggunaan dana desa melalui pesan Whatsap pada Rabu, (4/11/2025).

Tidak hanya sebatas itu, tambahnya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga mengancam akan membuat pemberitaan terkait permasalahan tersebut, yang membuat korbannya semakin merasa takut karena akan mencemari nama baiknya.

“Atas dasar kondisi tersebut, akhirnya pelaku meminta sediakan uang Rp25 juta pada korban (oknum kades) dan sepakat akan bertemu di RM PAS keesokan hari Rabu (5/11/2025) untuk menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku,” katanya.

Terkait kronologi penangkapan? Dikatakan Mukhlis, hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi upaya pemerasan terhadap oknum kades di RM PAS Indralaya.

Kemudian selanjutnya, dengan dipimpin Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, petugas bergerak ke lokasi dimaksud dan mendapati pelaku sedang menghitung uang yang selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Ketika sampai di TKP, petugas mendapati pelaku sedang menghitung uang berjumlah Rp 9,5 juta sambil duduk usai makan dan langsung kita amankan bersama barang bukti uang berikut Hp pelaku,” ujar Mukhlis.

Masih katanya, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya warga Ogan Ilir, jika ada yang mengetahui atau mengalami sendiri ancaman serupa, segera laporkan pada pihak berwajib atau polisi terdekat. Kami akan tindak tegas,” tutup Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.I.K. Lbs***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *