Wakil Ketua DPRD Banyuasin Serap Aspirasi di Muara Telang
BANYUASIN – Para anggota DPRD Banyuasin termasuk Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuasin, Sukardi SP. Msi menggelar Reses Ke_1 Masa Persidangan II Tahun 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan III meliputi wilayah Kecamatan Banyuasin II, Muara Telang, Sumber Marga Telang. Kedatangan wakil rakyat ini di sambut warga dan langsung berdialog di Kantor Desa Talang Indah Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Reses tersebut terdiri dari Kepala Desa, ketua BPD, Perangkat desa, Para RT, ibu_ibu PKK Desa Talang Indah, tokoh masyarakat, tokoh Agama serta tokoh Pemuda.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP, Msi. Fraksi Partai PDIP menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Banyuasin selaku pihak eksekutif.
“Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah,”tandasnya.
Adapun beberapa usulan masyarakat Desa Talang Indah dari Dapil III Kecamatan Muara Telang yang di kunjungi dalam reses tahap 1 sebagai berikut.
Terkait perlunya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan normalisasi irigasi pertanian bantuan Alsintan pertanian sebagai sarana penunjang produksi pertanian termasuk mendengar keluhan mahalnya harga-harga saprodi terutama pupuk dan susah di dapat, disisi lain saat ini (hampir 1 bulan) sudah musim panen, dan harga padi dari awal panen Rp.6000 per kg sekarang sudah turun jauh di harga Rp. 4700 per kgnya, dan ini akan terus turun di masa panen petani
Lanjutnya, Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP. Msi Menambahkan bahwa dalam menjalin Aspirasi Masyarakat pihaknya perlu turun langsung dan duduk bersama Para kades, BPD dan Masyarakat bahwasannya proses pengajuan pengajuan keperluan maupun kebutuhan pembangunan di tahun 2023 harus mengikuti Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan Reses Anggota Dprd karena sekarang tidak bisa lagi mengajukan keperluan secara instan harus melalui proses.” pungkasnya