Banyuasin,- Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan besar dan bertonase berat, termasuk bus, truk fuso, dan cold diesel, untuk melintas di jalan lingkar kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keawetan infrastruktur jalan di pusat pemerintahan tersebut.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, Zakirin, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/6/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, M.Si.
“Berdasarkan instruksi tegas dari Bapak Bupati Askolani, tidak ada lagi mobil besar atau kendaraan bertonase berat yang boleh melintas di area jalan perkantoran Pemkab Banyuasin. Jalan ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan kecil dan sepeda motor,” ujar Zakirin.
Alasan Keamanan dan Ketertiban
Zakirin menjelaskan bahwa kawasan perkantoran pemerintah merupakan pusat aktivitas pelayanan publik dan administrasi. Kehadiran kendaraan besar seperti truk kontainer, truk tangki, atau bus antar-kota dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merusak struktur jalan yang tidak didesain untuk beban berat.
“Selain itu, keberadaan kendaraan besar juga mengganggu kenyamanan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi. Kita ingin menciptakan kawasan perkantoran yang aman, tertib, dan bebas dari polusi suara serta emisi berlebih dari mesin-mesin diesel besar,” tambahnya.
Sanksi dan Pengalihan Rute
Dishub Banyuasin bersama jajaran Polresta Banyuasin akan melakukan penertiban secara rutin di titik-titik masuk kawasan perkantoran. Bagi pengemudi yang kedapatan melanggar, akan diberikan teguran hingga tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Pihak Dishub juga mengimbau kepada para sopir truk, bus, dan kendaraan berat untuk menggunakan jalur alternatif atau jalan lingkar luar yang telah disediakan, sehingga arus logistik dan transportasi tetap berjalan tanpa memasuki zona inti pemerintahan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan berat, untuk mematuhi aturan ini. Ini demi keselamatan bersama dan kelancaran aktivitas di pusat pemerintahan Banyuasin,” tutup Zakirin.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara ketat sejak awal Juni 2026 dan diharapkan dapat menjadi standar permanen untuk menjaga estetika dan fungsi jalan di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Namun, Meskipun sudah ada larangan, pantauan di lapangan masih saja ada kendaraan besar seperti bus besar yang melintas, hal ini menjadi perhatian publik terkait ketegasan pemerintah.(Red)
Editor Tayang: By

























