Banyuasin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Ketut Sumedana, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk segera memperbaiki tata kelola sistem pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan agar aset dan potensi ekonomi daerah tidak bocor atau justru dinikmati oleh pihak swasta tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam sejumlah arahan strategisnya, Kajati Sumsel menekankan pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah. “Jangan sampai kekayaan alam atau aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD, justru keuntungannya lari ke swasta karena lemahnya pengawasan dan tata kelola,” kata Ketut Sumedana dalam kunjungan kerja ke Kejari Banyuasin yang di Sambut Langsung Kajari Banyuasin Erni Yusnita, turut hadir Bupati Banyuasin Dr Askolani dan Wakil Bupati Netta Indian berserta Forkompinda.
Pernyataan ini sejalan dengan fokus Kejati Sumsel dalam pencegahan korupsi maupun pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah. Kejati Sumsel mencatat bahwa banyak kerugian negara atau daerah bermula dari kontrak kerjasama yang tidak transparan antara pemda dengan mitra swasta.
Langkah ini juga diambil sebagai respons atas berbagai temuan audit dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan proyek serta aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa tata kelola yang buruk seringkali membuka celah bagi pihak swasta untuk menikmati keuntungan besar tanpa diimbangi dengan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Untuk Kabupaten Banyuasin sendiri, yang memiliki potensi besar sumber daya alamnya untuk di kelola yang menjadi sumber pendapatan daerah, perbaikan tata kelola menjadi sangat krusial. Kajati mengingatkan agar pejabat terkait berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan terus melakukan monitoring. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum. Namun, langkah preventif melalui perbaikan sistem jauh lebih kami utamakan,” tambahnya.
Pemkab Banyuasin diharapkan dapat mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang baik, Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan aset tanah dan proyek infrastruktur yang kerap bersinggungan dengan kepentingan swasta. Kejati Sumsel menilai bahwa lemahnya administrasi dan pengawasan di tingkat pemda sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menguasai aset negara demi keuntungan pribadi atau korporasi.
“Jangan sampai swasta yang menikmati keuntungan, sementara negara justru menanggung kerugian akibat tata kelola yang amburadul. Pemda harus hadir sebagai regulator yang tegas,” tegas Kejati. (*)

























