Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Dua Instansi Banyuasin

Banyuasin – Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin. Jumat 7 Februari 2025.

 

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumsel menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Banyuasin.

 

Diketahui, sumber dana keuangan pada kegiatan tersebut bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” katanya.

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *