Pembuatan Parit Gajah PT. Sawit Mas Sejahtera Di duga Merugikan 2 desa.

 

Banyuasin – Warga Desa Rimba Terab Bersama Warga Desa Sedang dan Beberapa Warga Lubuk Keranji Kelurahan Seterio Gruduk Lokasi Pengerukan Parit Gajah dan Kantor PT Sawit Mas Sejahtera ( PT.SMS ) yang Bertempat Didesa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (28/05).

Kegiatan pengerukan parit gajah ini menutup akses jalan para petani karet yang mengakibatkan warga tidak bisa mencari nafkah.

Mat Rodi warga Desa Rimba Terab mengatakan bahwa pengerukan harusnya ada komunikasi dari perusahaan ke pemerintah Desa dan melibatkan warga.

“Pengerukan parit gajah ini harusnya dikomunikasikan ke semua pemerintah Desa hingga warga, tuntutan kami tidak banyak kami ingin pengerukan dihentikan dan yang sudah dikemukakan agar di timbul kembali, terkait alasan pengamanan kami rasa PT. SMS tidak perlu melibatkan dan merugikan kami yang tidak melakukan kejahatan ini”, tegasnya

“Setelah pengerukan parit gajah di desa rimba terab ini ada rencana PT. SMS untuk melakukan pengerukan di Desa Sedang, kami turun bersama warga Rimba Terab ini meminta kesepakatan tertulis dari PT. SMS, sebab hingga kini PT. SMS pun belum ada komunikasi Ke Kepala Desa Atau pun warga, jadi kami meminta agar kami sebagai pribumi yang hidup berdampingan dengan PT. SMS juga diperhatikan”, Sambung Edi Parman Warga Desa Sedang.

Sementara itu Kepala Desa Rimba Terab Abdul Hakim yang dalam hal ini memfasilitas masyarakat Menyampaikan Tuntutan Agar Kegiatan Pengerukan Parit Gajah dihentikan dan yang sudah digali agar tutup kembali

” Kami sebagai pemerintah Desa mengawal masyarakat agar aksi berjalan lancar dan tetap menjunjung tinggi nilai kesopan santunan, Kami juga meminta agar yang menjadi tuntutan ada tindak lanjut, segera diselesaikan dan jangan berlarut – larut”, Ucapnya

” Konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Belum ada pengajuan izin dari PT. SMS untuk pengerukan tersebut, bisa kita sarankan untuk pencabutan izin Usaha, Ini kan Jelas melanggar Permen Agraria No 18 Pasal 40 Point A (Mengurung/menutup Pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses Publik dan atau jalur air), jadi tolong di hentikan sebelum ada kesepakatan dan untuk yang sudah di gali agar ditutup kembali hingga warga bisa melintas “, Sambung Abdul Hakim.

Selain Kepala Desa Rimba Terab, Kepala Desa Sedang Iwan Suparmadi SKM juga meminta agar ada kesepakatan tertulis dan meminta agar kegiatan di stop hingga benar – benar menemui titik terang.

Dipihak PT. Sawit Mas Sejahtera Yuniarto Humas selaku humas menyampaikan bahwa semua tuntutan akan ditampung dan diteruskan ke pimpinan.

“Kami Ucapkan terima kasih masyarakat sudah menyampaikan tuntutan dengan sopan santun, kami juga meminta waktu untuk menyampaikan dan mendiskusikan ke pimpinan”, tukasnya (Editor AL)

 

Editor tayang Zaki

Tim media mcngrup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *