Banyuasin, – Ancaman pengangguran mulai menghantui sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyusul rencana pengetatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jika ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD benar-benar ditegakkan pada 2027, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi kehilangan pekerjaan.
Saat ini, mayoritas pemda di Indonesia masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Bahkan secara nasional, lebih dari 80 persen daerah tercatat melampaui batas tersebut.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius, terutama bagi PPPK yang berstatus pegawai kontrak dan paling rentan diputus jika terjadi rasionalisasi anggaran.
Kondisi ini juga menjadi bom waktu bagi pegawai PPPK di Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin Dr Askolani melalui Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim menyampaikan ditahun 2025 dan 2026 hampir seluruh daerah melebihi 30% termasuk Banyuasin, karena adanya pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Untuk memastikan apakah PPPK di Banyuasin ikut terdampak dan putus kontrak kerja, Erwin masih menunggu informasi dari pusat.
“Untuk tahun 2027, kita akan menunggu aturan lebih lanjut dari pusat terkait struktur apbd 2027 nantinya,” katanya.
by. Mcn Network

























