Banyuasin,- Persoalan pegawai non database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin masih belum jelas statusnya, banyak juga sebagian sudah tidak masuk kerja lagi di karenakan tidak ada gaji sebagaimana surat edaran dari Menpan RB tentang pengangkatan PPPK dan tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi Pemerintah.
Untuk mengatasi pegawai non ASN yang tidak masuk database, pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengintruksikan OPD Segera Proses Tenaga Outsourcing sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa.
“Untuk outsourching dilaksanakan oleh opd masing masing dg mengikuti Perpres pengadaan barang dan jasa, Kita sudah instruksikan opd masing2 untuk segera proses secepatnya,” Kata Bupati Banyuasin Askolani melalui Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, Rabu (18/6).
Untuk sistem gaji dan anggaran untuk tenaga Outsourcing, saat Pemkab Banyuasin masih melakukan tahapan usulan.
Diketahui juga , Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang Sudah mengusulkan tenaga Outsourcing Sat Pol PP dan Damkar sebanyak 144 orang yang di tempatkan di sebagai Tenaga Keamanan, Sopir dan Kebersihan.