Ogan ilir,hbnindonesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir bersama jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tanjung Raja Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ke jalur hukum.
Diketahui, Kasus bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB, ketika pelapor KHANZA TIENDRI (17), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, sedang makan di rumah makan Seblak Puncak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Raja Timur. Saat hendak pulang, sepeda motor yang diparkirkan korban sudah tidak ada di tempat.
Kendaraan yang hilang berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, warna Silver, tahun 2023, bernomor polisi BG 3075 TAB, ditaksir bernilai Rp21.000.000,-. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja dengan nomor laporan LP-B/81/IX/2026/SEK TGR/RES OI/SUMSEL tanggal 25 September 2026.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna SH.M.Si mengatakan Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP. RIO PRANATA TARIGAN, S.TrK, SIK, MH. bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP. SONDI FRAGUNA, S.H., M.Si, Kanit Pidum IPDA ABRIANSYAH, S.H., dan Kanit Reskrim IPTU ETTAH YULIANSYAH, S.E., bergerak menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MUAMAR IQBAL (21) dan MARSEL (19), yang berdomisili di Kelurahan Kuta Raya, Kecamatan Kayuagung. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa sepotong besi yang dimodifikasi tajam dan kunci pas ukuran 8.
“Kedua tersangka kini telah diamankan. Tersangka Muamar Iqbal ditahan di Polsek Tanjung Raja, sedangkan tersangka Marsel ditahan di Polres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun Barang bukti yang disita antara lain:
– 1 buah besi yang telah dimodifikasi tajam
– 1 buah kunci pas ukuran 8
Saat ini tim penyidik masih memeriksa para saksi serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntutan”Terangnya
Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Raja AKP. Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, selalu mengunci kendaraan dengan baik, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak dijaga saat parkir di tempat umum,”Tegasnya
























