Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Periksa Napi LAPAS Tanjung Raja Pelaku Curanmor di Lubuk Keliat

 

Ogan ilir,hbnindonesia.com – Upaya penegakan hukum dalam Operasi Sikat Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Ironisnya, tersangka pencurian tersebut diketahui merupakan seorang narapidana yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tanjung Raja untuk perkara hukum yang lain.

 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tersebut.

 

“Benar, berkat kejelian anggota di lapangan, kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Sumardi (58) berhasil kita ungkap. Tersangka atas nama yang berinisial AP (26), warga Kecamatan Lubuk Keliat, mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Suparna pada Rabu (30/9/2026).

 

Aksi pencurian ini terjadi pada bulan Februari 2026 lalu, tepatnya di belakang rumah korban yang berlokasi di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik korban terparkir di area belakang rumah dengan posisi kunci kontak masih terpasang.

 

Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa kabur kendaraan korban.

Korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak memasukkan motor ke dalam rumah. Mengetahui hal itu, korban segera meminta bantuan anaknya, Haryanto (34). Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Haryanto secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor curian tersebut di jalan raya depan wilayah Beriang, Kecamatan Tanjung Raja.

 

Sadar motor ayahnya dibawa orang asing, Haryanto langsung melakukan pengejaran. Merasa terdesak, pelaku Alpin Pratama memilih meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di pinggir jalan dan melarikan diri ke dalam area sekitar.

 

Setelah mengamankan motor tersebut, pihak keluarga langsung menghubungi personel Subsektor Lubuk Keliat dan resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Batu. akibat insiden ini, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1.500.000,-.

 

Pelarian Pelaku berinisial AP akhirnya terhenti setelah dirinya ditangkap atas keterlibatan dalam kasus kriminal lain dan dijebloskan ke LAPAS Tanjung Raja.

 

Namun, penyelidikan terhadap laporan curanmor bulan Februari lalu tidak berhenti begitu saja.

Melalui pengembangan intensif yang dilakukan Team Rimau Batu, penyidik mendatangi LAPAS untuk menginterogasi Alpin.

 

Di hadapan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, tersangka akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa dirinyalah yang mencuri motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 5740 TA milik korban Sumardi.

Saat ini, pihak Polsek Tanjung Batu telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

 

Langkah rencana tindak lanjut yang diambil kepolisian meliputi pemeriksaan formal terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses peradilan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *