Ogan ilir,hbnindonesia.com — Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Satu pelaku telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban ABDURRAHMAN Bin BUSTONI (36), warga Tanjung Raja Barat, melintasi ruko miliknya di Desa Talang Balai Baru I dan mendapati tempat usahanya telah dibobol oleh orang yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B-76/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 15 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik, pada Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP. SONDI FRAGUNA, S.H., M.Si., Kanit Reskrim IPTU ETTAH YULIANSYAH, S.E. beserta anggota Tim Rajawali bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya, Dusun IV RT 08 Desa Talang Balai Baru I.
Dalam pemeriksaan, tersangka MUHAMMAD IRFANDI Bin RUSLI (24) mengakui perbuatannya membobol ruko milik korban dan mengambil sejumlah barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang berhasil disita:
– 3 buah tas kulit hitam
– 2 buah kipas kecil dan besar
– 4 buah dompet hitam
– 3 buah headset
– 1 kotak tempered glass
– 1 set obeng
– 1 buah jam dinding
– 1 buah hardisk
– 1 unit mesin genset merk General Power Model ET 1300I warna biru
Saat ini tersangka telah diamankan dan proses pemeriksaan saksi serta pelengkapan berkas perkara sedang berlangsung. Barang bukti juga dalam proses penyitaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP. Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap setiap peristiwa kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh warga, khususnya pemilik usaha dan ruko, untuk selalu memperketat keamanan tempat usaha, memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,”Tegasnya
Kapolsek juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap peristiwa yang mencurigakan ke pos terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
























