Soal Dugaan Debu Batu Bara di Bentayan Banyuasin, DLH Minta Corong Keluar Batubara di Panjangkan

 

 

 

Banyuasin,-HBN Indonesia Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin melakukan uji lab terhadap Aktivitas tambang batubara yang berada di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dianggap bahaya kesehatan lingkungan pada tanggal 4 bulan Juni 2024 setelah 14 hari.

 

Menurut Kadis DLH Banyuasin Zazili, untuk mengetahui hasil laboratorium itu perlu mekanisme terlebih dahulu dari pihak pelapor, dikarenakan tujuan untuk mengetahui hasil laboratorium itu diperlukan untuk apa.

 

“Harus melalui mekanisme dulu, buat laporan dari pihak pelapor, kegunaan untuk apa hasil lab itu, apakah untuk bahan penelitian atau untuk keperluan yang sifatnya tidak untuk di publikasikan karena itu perlu untuk apa hasil lab,” katanya diruang kerjanya, Rabu (3/7/2025).

 

Untuk itu dia meminta agar buat laporan terlebih dahulu bila ingin mengetahui hasil laboratorium.

 

“Mekanismenya ajukan surat tertulis ke kami nanti akan di kirim ke Komite Akreditasi Nasional (KAN), baru dikirim hasilnya,” ucapnya.

 

Ditempat yang sama, Norman,Kasi Gakum DLH Banyuasin terkait hasil dari dugaan polusi dari debu batu bara, menurut dia hasilnya masih dibawah baku mutu.

 

“Ketika kami cek tongkang , kebetulan angin tidak berhembus ke pemukiman warga,

disitu perusahaan memodifikasi teknologi jadi ada alat mengurangi polusi debu, kemudia. corong ke bawah untuk keluar baru bara kita minta tambah lagi panjangkan, jadi jaraknya ke tongkang dekat sehingga debu tidak beterbangan, untuk hasil yang kita dapat dari lab masih dibawah baku mutu,”jelasnya.

Aktivitas Tambang batubara di Desa Bentayan

Sebelumnya, Aktivitas Tambang Batu Bara yang berada di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin di protes oleh warga sekitar karena debu dari pengisian batubara ke tongkang dikhawatirkan menyebabkan polusi udara dan pencemaran sungai.

 

 

 

 

Dalam video yang diterima redaksi, Aktivitas tambang batubara juga menunjukkan aktivitas tambang batubara sangat membahayakan kesehatan manusia.

 

 

 

 

 

 

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin pada tanggal (3/6) sempat turun langsung ke lokasi untuk mengecek polusi udara di area sekitar tambang, dan mengatakan tidak terdapat semburan debu seperti yang di video.

 

 

 

 

“Setelah di lakukan pengecekan lokasi tambang, tidak terdapat semburan debu seperti yang ada di vidio, namun untuk memastikan polusi udara di sekitar, kami tetap melakukan pemasangan alat pengecekan polusi udara selama 24 jam dan nantinya hasil dari alat ini akan kita kirim ke Propinsi untuk di cek di laboratorium selama 14 hari”.” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Zazili melalui Kepala Bidang Pengawas Lingkungan Noorman Apriansyah.

 

 

 

 

Sementara HGRA dan Legal Trimata Benua Aldi Febry P. SH,MH dan juga selaku kuasa hukum pihak tambang Trimata Benua mengatakan, bahwa vidio yang sempat beredar merupakan vidio lama.

“vidio lama vidio itu diambil pada saat pertama kali berdirinya tambang, saat itu uji coba alat pengisian”

Untuk saat ini aktivitas apapun yang di lakukan oleh pihak perusahaan trimata benua suda sesuai dengan SOP,” terangnya singkat

***

Editor tayang Zaki

Tim media mcngrup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *