Banyuasin,- Karena keseringan mati lampu mendadak dan membuat alat Elektronik rusak bahkan pendistribusian air bersih tersendat, warga Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin pertanyakan kinerja Pihak PLN Cabang Pangkalan.
“Sering mati elektronik rusak lampu putus Mesin PDAM Rusak sehingga distribusi air bersih terganggu, pihak PLN harus tanggung jawab,” ujar Deni Arianto beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi Pimpinan PLN Cabang Pangkalan Iman mengucapkan atas perhatiannya dan supportnya untuk PLN Pangkalan Balai , menurut dia beberapa hal terkait pemadam listrik
1. Padam Terencana, biasanya diumumkan melalui media sosial dan WAG Stakeholder terkait kegiatan pemeliharaan Konstruksi, peralatan, pangkas/tebang Tanam tumbuh dan kegiatan pemeliharaan lainnya.
2. Padam Tidak Terencana, ini yg tidak bisa dipastikan kapan waktunya. Terjadi bisa akibat Cuaca, Petir, Badai, Tanam Tumbuh, Hewan, kerusakan peralatan dan pihak ketiga yg merusak jaringan atau aset PLN dan ini diluar kendali PLN
3. Padam Emergency, Pemadaman yg harus segera dilakukan karena suatu hal yg urgent, bisa karena Kahar/bencana alam, kebakaran, perbaikan peralatan, jaringan kabel yg putus dan hal lain untuk antisipasi bahaya kelistrikan.
“Untuk padam beberapa waktu kemarin disebabkan poin 2, terutama Faktor Cuaca dan tanam tumbuh, Inshaa Allah, PLN selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan semaksimal,” jelasnya.
Ditanya mengenai ganti rugi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik, Iman tidak menjawab.
Dikutip dari situs hukum online, Rabu (6/8) jika Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) bertindak selaku penyedia tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuannya kini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN. (***)

























