Dinas Pertanian Banyuasin Sebut Harga Gabah di Bawah 6500 , Bulog pun Belum Mampu Tampung Semua Karena Anggaran

 

 

Banyuasin, Pemerintah sudah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6500 perkilogram di tingkat petani, hal itu berdasarkan instruksi presiden Prabowo.

 

Melalui Instruksi presiden Prabowo tersebut, Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan beri peringatan keras bagi penggilingan padi yang tidak patuh terhadap harga yang sudah di tetapkan pemerintah.

 

“Penggilingan padi harus membeli gabah dari petani sekurang-kurangnya 6500, saya dengar-dengar di Sumsel masih ada yang membeli di bawah itu, jangan main-main kalau tidak bisa di panggil polres karena ini sudah instruksi presiden harga 6500 tidak boleh tawar menawar,” tegas Zulhal di akun medsosnya.

 

Berdasarkan penelusuran tim media ini, masih di temukan adanya pembelian di tingkat petani di bawah harga 6500, di Kecamatan Muara Sugihan harga gabah berkisar antara 5200, 5400, kemudian di Kecamatan Pulau Rimau tidak sampai 5000.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Sarip yang tidak bisa di temui dan meminta Kepala Bidang (Kabid) Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Susilo membenarkan, harga gabah di Banyuasin saat ini masih dibawah Rp 6.500 dan bukan hanya di Banyuasin hampir seluruh wilayah sama keadaannya.

 

Kenapa demikian, menurut dia ada beberapa faktor, misalnya antara tengkulak dan petani ada perjanjian pinjaman dana sehingga ada keterikatan harga.

 

“Misal petani pinjam uang ke tengkulak tentu akan terikat harga dalam perjanjian itu juga yang menjadi harga di bawah HPP, dan bila pemerintah melalui Bulog juga belum bisa menyerap semua hasil panen petani dengan harga HPP,” kata Susilo, Jumat 14 Febuari 2024.

 

Lanjut dia, Perum Bulog memang membeli seharga Rp6.500 tetapi terbatas karena anggaran, sehingga membuat para petani kembali menjual hasil panennya ke tengkulak, untuk menindak temuan harga di bawah HPP saat ini masih belum ada payung hukumnya.

 

“Para tengkulak yang membeli harga gabah di bawah Rp6.500 pun tak ada sanksi, sehingga masih banyak tengkulak yang mematok harga dibawah HPP, karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya. (Deni Saputra)

MCN NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *